November 08, 2006

RESENSI BUKU




Judul Buku: MEMPERKUAT NEGARA Tata Pemerintahan dan Tata Dunia Abad 21
Penulis: Francis Fukuyama
Penterjemah: A. Zaim Rofiqi
Penerbit: PT. Gramedia Pustaka Utama
Halaman: 181 + vii


Membangun Kekuatan Negara
Oleh MALIK, S.H.

Buku yang berjudul Memperkuat Negara merupakan buah karya Francis Fukuyama, salah seorang pemikir ilmu sosial yang selama ini concern terhadap masalah-masalah sosial. Ia juga termasuk salah seorang yang teliti dan jernih dalam berpikir mengenai peran negara di abad ke-21 ini, sehingga ia mampu menemukan kesalahan berpikir kaum liberalis yang dipercaya banyak orang sebagai kebenaran.

Kelebihan buku adalah keberadaannya yang ditujukan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya memperkuat peran negara baik dari aspek ruang lingkup negara maupun dari aspek kekuasaan atau kekuatan negara. Ini juga menunjukkan kesalahan-kesalahan atas asumsi mengenai konsep liberalisme yang menghendaki ruang lingkup dan kekuasaan negara harus dibatasi, sehingga dalam perspektif ini negara dikonsepsikan sebagai “Penjaga Malam”.

Telaah tentang memperkuat fungsi negara dirangkum dalam tiga bagian utama. Bagian pertama menjabarkan kerangka analitis untuk memahami berbagai dimensi kenegaraan, yakni fungsi, kemampuan, dan dasar-dasar bagi legitimasi pemerintah. Bagian kedua mengulas tentang sebab-sebab lemahnya negara. Bagian terakhir membahas dimensi internasional dari lemahnya negara.

Masing-masing bagian mempunyai tekanan ide yang berbeda, namun mempunyai kaitan erat dengan bagian-bagian sebelumnya, sehingga untuk memahami perlu suatu penelusuran yang runtut.

Gagasan awal diilhami dari sebuah realitas munculnya aksi-aksi terorisme, penyebaran penyakit HIV, bertahannya tingkat kemiskinan, serta merebaknya perang sipil bukanlah suatu hal yang terjadi secara sendiri. Namun merupakan gejala politik dimana negara sebagai institusi terpenting dalam masyarakat gagal menjalankan perannya. Kegagalan semacam itulah yang menjadi ancaman terbesar umat manusia pada awal abad 21. Kondisi ini membuat Fukuyama berpendapat bahwa sudah saatnya kita memperkuat peran negara dengan terlebih dahulu memahami perannya dalam masyarakat.

Peran negara harus dipahami dalam dua dimensi, yaitu cakupan (scope) maupun kekuatan ataupun kapasitas. Kedua hal ini akan membantu kita untuk memahami apa yang sesungguhnya dimaksud dengan peran negara.

Indikator negara kuat ditandai dengan sejauh mana kemampuan negara menjamin bahwa hukum dan kebijakan yang dilahirkan ditaati oleh masyarakat tanpa harus menebarkan ancaman. Dengan kata lain negara yang kuat adalah negara yang mampu meminimalisir penggunaan kekerasan dan paksaan. Untuk itu dibutuhkan otoritas yang efektif dan terlembaga.

Negara yang kuat dan negara yang lemah memiliki cakupan peranan yang berbeda, dan tidak secara otomatis berhubungan. Cakupan ini ditentukan seberapa jauh negara melakukan atau tidak melakukan kegiatan publik tertentu, misalnya kesehatan, pendidikan, pertahanan keamanan, memungut pajak, melakukan intervensi dan regulasi ekonomi dan lain sebagainya.
Dimensi cakupan atau ruang lingkup ini akan melahirkan klasifikasi fungsi negara yakni: negara dengan fungsi minimal, adalah negara yang hanya membatasi cakupan kegiatannya pada hal-hal yang bersifat elementer. Seperti pembentukan sistem pertahanan dan keamanan, penyediaan sarana infrastruktur dan percetakan mata uang.

Negara dengan fungsi menengah adalah negara yang cakupan kegiatannya diorientasikan untuk menangani persoalan-persoalan eksternal. Misalnya masalah pendidikan, lingkungan hidup, mengatur sektor ekonomi dan masalah asuransi.

Sebaliknya negara yang yang dirigis atau intervensionis ditandai dengan cakupan kegiatan yang ekspansif dan ambisius. Seperti pemilikan unit-unit bisnis, penguasaan dan pengelolaan lansung sumber-sumber ekonomi, mengkoordinasi aktivitas swasta dan lain sebagainya.

Penulis buku ini memaparkan bahwa yang menjadi prioritas adalah kekuatan dibanding dengan lingkup (hal. 23). Dari sudut pandang efisiensi ekonomi misalnya kekuatan lembaga-lembaga negara akan menjadi lebih penting dalam pengertian luas ketimbang lingkup fungsi negara.

Alasan lebih jauh untuk berpikir bahwa kekuatan negara lebih penting dibanding lingkup negara dalam menentukan angka pertumbuhan ekonomi jangka panjang adalah bahwa terdapat suatu hubungan positif yang cukup kuat di berbagai negara antara PDB per kapita dan prosentase yang ditarik oleh pemerintah, yakni negara-negara yang lebih kaya cenderung menyalurkan kekayaan nasional mereka melalui sektor-sektor negara dalam proporsi yang lebih besar.

Dari sini sebenarnya sudah jelas bahwa penulis buku ini ingin mengkaji masalah memperkuat peran negara dengan menggunakan pola pendekatan “kekuatan/kekuasaan”. Hemat saya untuk memperkuat peran negara tidak cukup hanya dikaji dari sudut kekuatan ataupun kekuasaan semata dengan meninggalkan pendekatan ruang lingkup negara.

Lord Shang dalam bukunya A Classic of the Chinese School of Law menyatakan bahwa di dalam setiap pemerintahan atau negara terdapat subyek yang saling berhadapan dan bertentangan yakni pemerintah dan rakyat. Kalau yang satu kuat maka yang lainnya menjadi lemah. Untuk itu sebaiknya pihak pemerintahlah yang harus menjadi kuat agar jangan sampai terjadi kekacauan dan anarchis, karena itu pemerintah atau negara harus selalu berusaha untuk menjadi lebih kuat dari rakyat.

Lain halnya dengan Niccolo Macchiavelli yang mengharuskan negara tetap berada di atas segala aliran-aliran yang ada. Artinya bagaimanapun lemahnya suatu negara harus memperlihatkan bahwa negara tetap lebih berkuasa daripada rakyat.

Pendapat Lord Shang maupun Niccolo Macchiavelli tersebut berbeda dengan Francis Fukuyama. Perbedaannya terletak pada tujuan yang ingin dicapai. Lord Shang maupun Niccolo Macchiavelli menghendaki bahwa tujuan dari memperkuat negara semata-mata diorientasikan kepada kepentingan dan kesejahteraan penguasa, sedangkan Francis Fukuyama menginginkan peran negara menjadi kuat karena bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Kalau kita tarik pada tingkat Grand Theory, maka sesungguhnya penulis buku ini ingin mempertautkan dua paham besar yakni paham tentang negara, kekuasaan dan otoritas dengan gagasan atau paham tentang kebebasan, otonomi individual dan moralitas. Kedua paham ini walaupun dapat dibahas secara terpisah, sebenarnya saling terkait dan saling memperkuat, karena kebebasan dan kesejahteraan ekonomi tidak mungkin tercapai tanpa hadirnya negara yang mampu menjalankan perannya secara efektif. Sebaliknya negara yang kuat tanpa menjamin kebebasan dan kesejahteraan warganya akan melahirkan kediktatoran yang tidak akan bertahan lama.

Meskipun demikian, buku ini memiliki kelemahan dalam hal sistematika penulisannya; pendahuluan tidak sinkron dengan daftar isi. Dalam pendahuluan misalnya, penulis mengatakan bahwa buku “Memperkuat Negara” hanya terdiri dari tiga bagian, akan tetapi dalam daftar isi dijumpai bahwa buku karangan Francis Fukuyama ini terdiri dari empat bagian dengan memasukkan bahasan “Lebih Kecil Namun Lebih Kuat” ke dalam bahasan keempat.

Bagaimanapun juga kehadiran buku ini tetap akan menambah khasanah bagi pengembangan kenegaraan dan hukum tata negara. Buku ini juga akan sangat bermanfaat bagi para akademisi, mahasiswa, dan praktisi untuk menambah pengetahuannya dalam bidang hukum tata negara.
(sumber: Jurnal Konstitusi, vol 3 nomor 3, September 2006)